Langsung ke konten utama

Investasi yang Bagus itu Legal dan Logis

Investasi yang bagus dan wajar itu harus memenuhi minimal dua kriteria; Legal dan Logis. 2L tersebut cekbuk kutip dari penjelasan Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Investasi OJK Tongam Lumban Tobing dari situs tirto.id.
source:http://suarapemredkalbar.com
Legal menurutnya, jika sebuah investasi yang aman; seperti menabung, deposito, reksa dana atau komoditi berjangka memiliki dasar izin perusahaannya. Selain itu, izin produknya apakah dikeluarkan oleh OJK jika produknya adalah jasa keuangan atau oleh Kementerian Perdagangan jika produknya perdagangan. Begitu juga yang lainnya.
Logis atau rasional dilihat dari besarnya rata-rata bunga yang ditawarkan kepada masyarakat. Ia memberi contoh bahwa ada yang menawarkan 10 persen per bulan atau satu persen per hari yang menurutnya tidak logis. Ia pun mempertanyakan tentang apa kegiatan usaha dan produknya sehingga bisa menawarkan bunga yang besar, 10 persen per bulan, seperti yang ada di Depok, namanya KSP Pandawa Mandiri Depok.
Jadi menurutnya masyarakat harus waspada dengan tawaran yang tinggi atau penawaran yang menggunakan tokoh masyarakat atau tokoh agama sebagai testimoni bahwa mereka sudah diterima oleh tokoh masyarakat, karena menurutnya penawaran menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama ini tidak logis dan hanya jadi kedok saja. Jadi, sebelum investasi yang harus ditanyakan adalah legal dan logisnya.
Selain menjelaskan legal dan logis sebuah investasi, Ia juga menjelaskan banyak hal yang mungkin sangat berguna bagi masyarakat yang ingin investasi, seperti penanganan kasus-kasus investasi bodong; perusahan Dream For Freedom (D4F), perusahaan Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), dan kasus  Swissindo, melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat supaya melek keuangan (literasi keuangan), dan hal-hal lain yang bisa jadi pertimbangan masyarakat sebelum investasi.


Komentar

Postingan Terbaru