Surat Suara Yang Harus Dicoblos Pada Pemilu Serentak 2019 ada 5. Karena kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019. Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kecuali di DKI Jakarta, tanpa DPRD kota/kabupaten. Sehingga, saat kita masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan disodori 5 surat suara sekaligus. Kelima surat suara itu juga memiliki warna yang berbeda-beda, yakni: · Abu-abu: Surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden. · Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI. · Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI. · Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD provinsi. · Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD kota/kabupaten. Itulah informasi mengenai Surat Suara di Pemilu Serentak 2019 yang akan diselenggarakan di Indonesi