Hukum Hari Valentine Menurut Ulama NU Image source: image.slidesharecdn.com Hari Valentine ( Valentine Day ) yang jatuh setiap tanggal 14 Februari memiliki sejarah panjang yang erat berhubungan dengan masyarakat nasrani. Kata 'Valentine' sendiri diambil dari seorang pendeta 'pelayan tuhan' yang bernama Santo Valentine. Dia-lah orang yang berani menolak kebijakan Kaisar Romawi Claudius yang melarang pernikahan dan pertunangan karena dianggap sebagai salah satu penghambat perkembangan politik Romawi. Kala itu, pemerintahan dalam keadaan perang dan kesulitan dalam merekrut prajurit. Sang Kaisar menganggap kesulitan ini berasal dari keengganan para pemuda meninggalkan kekasih, istri dan keluarganya. Karena penolakan tersebut, Santo Valentine dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M. Tangal tersebut diabadikan oleh gereja sebagai hari Valentine dan dijadikan momentum simbolik pengungkapan kasih sayang oleh masyarakat nasrani. Bagi seorang muslim seharusnya ber