Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Nasional

Gus Sholah Wafat - Berita di Berbagai Media

Gus Sholah atau KH Salahuddin Wahid wafat pada Minggu 2 Februari 2020 pukul 20.55 WIB. Innaa Lillahi Wa Innaa Ilaihi Rooji'uun. Tokoh yang gigih memperjuangkan martabat kemanusiaan dan hak asasi manusia itu wafat di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta. sumber: nasional.okezone.com KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah dikenal sebagai aktivis, politisi, dan tokoh yang giat memperjuangkan tegaknya Hak Asasi Manusia (HAM). Tentu, kita sering mendapatkan berita tentang beliau di media massa, terlebih berita duka tentang wafatnya beliau. Kabar duka tersebut meramaikan media online. Dengan mengetikan pencarian "Gus Sholah" berbagai media massa online, bahkan thumbnail youtube, menjadi teratas dalam pencarian dengan kata kunci yang dimasukan tadi. Berikut adalah headline tentang kepergian KH Salahuddin Wahid yang meriuhkan linimasa pencarian di Google saat  saya ketikkan Gus Sholah: Gus Sholah: Sosok Arsitek, Politisi, hingga Ulama ( KOMPAS ) Kenangan Wapres M

Berita Wafatnya Mbah Moen dan Profil Singkat Ulama Kharismatik

Berita Wafatnya Mbah Moen dan Profil Singkat Ulama Kharismatik. KH Maimoen Zubair Wafat di Kota Suci Makkah. Innaa Lillahi Wa Innaa Ilaihi Rooji'uun. Kabar duka tersebut meramaikan linimasa media sosial. Dengan mengetikan pencarian KH Maimoen untuk memastikan kabar duka tersebut, berbagai media massa online, bahkan thumbnail youtube menjadi teratas dalam pencarian dengan kata kunci yang dimasukan tadi. sumber: nu.or.id KH Maimun Zubair atau dikenal dengan panggilan Mbah Moen adalah Ulama kharismatik yang juga Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Berita tentang beliau tentu sering kita dapatkan di berbagai media massa baik cetak, tv maupun online. Apalagi berita tentang wafatnya Mbah Moen. Berikut adalah headline tentang kepergian KH Maimun Zubair yang meriuhkan linimasa pencarian di Google saat diketikkan KH Maimoen Zubair: Mustasyar PBNU KH Maimoen Zubair Wafat di Makkah - NU Online Tokoh NU KH Maimun Zubair Meninggal Dunia - Kompas   KH Maimoen Zubair

Pesan Ustadz Arifin Ilham sebelum Wafat

Pesan Ustadz Arifin Ilham sebelum Wafat- Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji'uun. Seperti diberitakan halaman detik , Ustaz Arifin Ilham wafat pada hari rabu tanggal 22 Mei 2019 pukul 23.20 waktu Penang.  Beliau sempat berpesan via video soal ajal dan sedekah. Dalam video tersebut Ustaz berkata bahwa saat seseorang mengalami sakarotul maut, berandai-andai "kembalikan kami ke muka bumi sedetik saja, pasti bersedekah." Beliau pun mengutif ungkapan Ibnu Qoyyim Al Jauziy bahwa kenapa tidak disebut sholat, puasa, haji, malah bersedekah.  Karena sedekah meringankan sakarotul maut Lampu yang paling terang di alam kubur Pintu surga yang paling besar terbuka dalah ashokhoya, yang dilewati oleh orang yang dermawan Tanda ibadahnya diterima dalah senengnya bersedekah Paling sulit menghadapi hisab adalah harta. Darimana harta didapat dan dikemanakan. Maka bersyukurlah hamba Alloh yang mensedekahkan jariyah hartanya. Walau dia wafat, harta itu terus mengalir sampai hari

Kabar Duka Wafatnya Ustadz Arifin Ilham

Kabar Duka Wafatnya Ustadz Arifin Ilham mengiringi riuhnya berita aksi 21-22 Mei di berbagai media. Bangsa Indonesia mendapatkan berita duka atas kepergian Ustadz Arifin Ilham  pada Rabu (22/5/2019) . " Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji'uun."  Sumber: news.detik.com Menurut halaman detik, kabar duka tersebut dibagikan sang putra lewat Instagram pribadi miliknya.  "innalillahiwainnailaihirojiun. Telah wafat Abi kami tercinta Abi @kh_m_arifin_ilham . Semoga Allah terima amal ibadahnya, diampuni semua dosanya, dimasukkan ke surganya Allah swt, aamiin," Dalam beberapa menit saja, halaman detik memberitakan tentang kabar duka tersebut dalam berbagai judul. Berikut berita tentang kabar duka wafatnya Ustadz Arifin ilham yang diberitakan halaman detik yang cekbuk kabarkan hingga pukul 00.55 WIB: Anak Ustaz Arifin Ilham: I Love You Abi Because Allah Sebelum Meninggal, Ustaz Arifin Ilham Salat Berbaring Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Istri Ketiga:

Daftar Partai Peserta Pemilu 2019

Daftar Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 yang akan menyemarakkan Pesta Demokrasi di Indonesia ada 20 partai. Berdasarkan verifikasi panitia pemilu, hanya 20 partai (16 partai nasional dan 4 partai lokal) yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional dari 27 partai yang mendaftar. Berikut daftar partai yang masuk ke pemilu serentak 2019 : Nomor urut 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor urut 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor urut 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor urut 4 Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor urut 5 Partai NasDem Nomor urut 6 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Nomor urut 7 Partai Berkarya Nomor urut 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor urut 9 Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Nomor urut 10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor urut 11 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor urut 12 Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor urut 13 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Nomor urut 14 Pa

Hari Film Nasional Berawal Dari Darah Dan Doa

Film garapan Usmar Ismail yang berjudul Darah & Doa atau The Long March (of Siliwangi) terinspirasi dari kisah yang ditulis oleh sastrawan Sitor Situmorang tentang tentang para prajurit TNI Divisi Siliwangi yang melakukan perjalanan panjang (longmarch) dari Yogyakarta ke Jawa Barat. Perjalanan panjang penuh derita itu terpaksa dilakukan sebagai dampak perjanjian Renville yang merugikan Indonesia. Belanda lantas melaksanakan agresi yang dikenal dengan nama Agresi Militer Belanda II dengan menguasai Yogyakarta.  Image source:pikiran-rakyat.com Namun fokus utama film ini bukanlah itu, tetapi kisah Kapten Sudarto (Del Juzar), yang ditampilkan dengan karakter bukan selayaknya sosok pahlawan yang heroik, melainkan sosok yang rapuh dan peragu. Dalam perjalanannya, dia terlibat cinta dengan dua orang perempuan. Padahal, sang kapten sudah beristri. Namun film itu sejatinya bukanlah yang pertama bagi Usmar karena sebelumnya ia sudah pernah membuat dua film berjudul Harta Karun dan

Cuti PNS Pria Hingga Satu Bulan Jika Istrinya Melahirkan

Angin segar bagi para suami yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang istrinya melahirkan karena BKN memberikan jatah cuti hingga satu bulan lamanya. Peraturan tersebut seperti diberitakan Fokus Sore Indosiar,  Kamis (15/3/2018) yang dikabarkan di halaman liputan6.com  sebetulnya telah terbit akhir tahun lalu, yaitu pada tanggal 22 Desember 2017.  Didalam peraturan tersebut  para ASN pria yang istrinya melahirkan, bisa mengajukan cuti dengan syarat harus melampirkan surat keterangan rawat inap dan Jika ada hal penting lain yang mendesak, bisa  cuti  tambahan hingga satu bulan. Jika hal tersebut terjadi, praktis hari kerja ASN dalam setahun sekira 199 hari, setelah dipotong cuti reguler Sabtu-Minggu, cuti tahunan, libur nasional, dan cuti bersama.   Didalam berita tersebut, Muhammad Ridwan, selaku Kepala Biro Humas BKN, berpendapat bahwa untuk mengimplementasikan peraturan tersebut tidak diperlukan lagi adanya pergub, perda atau semacamnya karena peraturan tersebut

Awas! Merokok Dan Dengarkan Musik Saat Berkendara Bisa Kena Pasal.

Image source: kompas.com   Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seperti diberitakan kompas.com mengatakan   bahwa merokok dan mendengarkan musik saat berkendara merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya cukup serius.  "Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."  Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang Lalu Lintas.  Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sedangkan dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang me

Yang Merancang Istiqlal adalah Anak Pendeta

Source image:youtube Yang Merancang Istiqlal adalah Anak Pendeta. Ia bernama Friedrich Silaban, lahir di Bonandolok, Sumatera Utara, 16 Desember 1912. Meski hanya bersekolah di HIS Narumonda, Tapanuli, Sumatera Utara, dan Koningin Wilhelmina School, sebuah sekolah teknik di Jakarta, Kehidupannya terbilang cemerlang dan gemilang. Penganut Kristen Protestan dan anak seorang pendeta miskin itu telah melahirkan berbagai bangunan modern pada masanya dan hingga kini menjadi bangunan bersejarah. Salah satunya ialah Masjid Istiqlal yang megah sekaligus menjadi simbol kerukunan antarumat beragama di Indonesia, dan secara resmi digunakan tepat 38 tahun lalu atau pada tahun 1955.  Tak berselang lama, Presiden Ir. Soekarno mengadakan sayembara pembuatan desain maket Masjid Istiqlal. Sebanyak 22 dari 30 arsitek lolos persyaratan. Bung Karno sebagai Ketua Dewan Juri mengumumkan nama Friedrich Silaban dengan karya berjudul "Ketuhanan" sebagai pemenang sayembara. Bung Karno menjuluki

Hari Penting Nasional Dan Internasional Bulan Januari-Februari

Source image: freepik.com Nama Hari Tanggal Tahun Baru Masehi (Internasional) Hari Perdamaian Dunia Hari Departemen Agama Hari Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial Hari Korps Wanita Angkatan Laut ( KOWAL) Hari Lingkungan Hidup Indonesia Hari Gerakan Satu Juta Pohon Hari Tritura Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil Hari Darma Samudra Hari Gizi dan Makanan Hari Kusta Internasional (Internasional) 01-Januari 01-Januari 03-Januari 04-Januari 05-Januari 10-Januari 10-Januari 10-Januari 13-Januari 15-Januari 25-Januari 25-Januari Hari Lahan Basah Sedunia (Konvensi Ramsar) (Internasional) Hari Kanker Dunia (Internasional) Hari Peristiwa Kapal Tujuh Provinsi (Zeven Provincien) Hari Internasional Nol Toleransi Bagi Praktik Sunat Perempuan Hari Pers Nasional Hari Kavaleri Hari Persatuan Farmasi  Indonesia Hari Valentine (Internasional) Hari Peringatan Pembela Tanah Air (PETA) Tahun Baru Imlek 2569 Hari

Rencana Pemotongan Gaji Untuk Zakat

Kementerian Agama tengah membahas aturan mengenai rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS)  muslim  untuk  zakat  sebesar 2,5 persen   .  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat  sebesar 2,5 persen , bukan paksaan dari pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasikan potensi zakat Indonesia yang sangat besar.  Bagi PNS yang keberatan dengan adanya potongan tersebut, dapat mengajukan atau menyampaikan permohonannya kepada kementerian masing-masing.  Rencana pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat penghasilan  sebesar 2,5 persen  bergulir awal Februari ini. Program ini sebenarnya bukan hal baru. Menurut  Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, rencana pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat ini merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian/lembaga melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).  Namun demikian, dia mengatakan, masih be

Pro Kontra Potongan Gaji Untuk Zakat

Image source:Liputan6.com Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengkritik rencana Kemenag terkait pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. Menurutnya, zakat ini jangan sampai membebani PNS.  Zakat profesi merupakan istilah yang baru, bukan istilah naqly. Namun, tetap penyetaraan nisab-nya adalah zakat mal.  Ia mencontohkan, seorang PNS dengan gaji Rp 10 juta per bulan, belum tentu wajib zakat. Sebab, gajinya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan, transportasi, SPP kuliah anak, cicilan rumah, dan lainnya. Sehingga, jika  setiap bulan bisa menabung Rp 3 juta, maka belum wajib zakat, sebab akumulasi tabungan dalam satu tahun hanya Rp 36 juta dan belum nisab.  Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, yang akan dilakukan pemerintah terkait dengan potongan gaji PNS untuk zakat harus berdasarkan hukum. Maka harus disiapktan dulu landasan hukumnya, apakah DPR setuju atau tidak. Ia pun menambahkan  bahwa dalam aturan potonga

Postingan Terbaru