Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pemilu Serentak 2019

Cara Pencoblosan di Pemilu 2019

Cara Pencoblosan di Pemilu 2019, Jangan Golput ya! Akan sedikit perbedaan tata cara pencoblosan pemilu serentak 2019 dibanding pemilu sebelum-sebelumnya. Karena,  Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019 adalah yang pertama bagi Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara bersamaan. Simak cara-cara di bawah ini, yuk, jangan golput! Pastikan Kamu Sudah Terdaftar Syarat terdaftrar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah: Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, dan pernah ataupun sudah menikah. Jika sudah terpenuhi, kamu bisa pastikan lagi dengan cara bertanya kepada pihak kantor kelurahan/desa.   Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019 .  Selain itu kamu bisa juga cek di situs kpu resmi di link berikut:  https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/   atau unduh app-nya di google playstore. Periksa nama dan lokasi

Surat Suara Yang Harus Dicoblos Pada Pemilu 2019

Surat Suara Yang Harus Dicoblos Pada Pemilu Serentak 2019  ada 5. Karena  kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019. Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).  Kecuali di DKI Jakarta, tanpa DPRD kota/kabupaten.  Sehingga, saat kita masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan disodori 5 surat suara sekaligus.  Kelima surat suara itu juga memiliki warna yang berbeda-beda, yakni: · Abu-abu: Surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden. · Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI. · Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI. · Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD provinsi. · Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD kota/kabupaten. Itulah informasi mengenai Surat Suara di  Pemilu Serentak 2019  yang akan diselenggarakan di Indonesi

Daftar Partai Peserta Pemilu 2019

Daftar Partai Peserta Pemilu Serentak 2019 yang akan menyemarakkan Pesta Demokrasi di Indonesia ada 20 partai. Berdasarkan verifikasi panitia pemilu, hanya 20 partai (16 partai nasional dan 4 partai lokal) yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional dari 27 partai yang mendaftar. Berikut daftar partai yang masuk ke pemilu serentak 2019 : Nomor urut 1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor urut 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor urut 3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nomor urut 4 Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor urut 5 Partai NasDem Nomor urut 6 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) Nomor urut 7 Partai Berkarya Nomor urut 8 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor urut 9 Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Nomor urut 10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor urut 11 Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor urut 12 Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor urut 13 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Nomor urut 14 Pa

Postingan Terbaru