Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bisnis

Istilah Berbahasa Inggris di Bank Syariah

Istilah Berbahasa Inggris di Bank Syariah Wadiah Contract:  A contract between the owner of the goods (the money) and the custodian for safekeeping. Mudharaba Contract:  A contract between a capital provider and an entrepreneur or a fund manager, whereby the entrepreneur or fund manager can mobilize the funds of the former for its business activity within the Sharia guidelines. Profits made are shared between the parties according to a mutually agreed ratio. Musharaka Contract:  A contract between two parties whereby both parties provide capital and both may be active in managing the venture. Losses are shared on the basis of how much capital has been contributed. Profits are shared in any way the partners decide. Murabaha Contract:  The sale of goods at a price, which includes a profit margin agreed to by both parties. The purchase and selling price, other costs, and the profit margin must be clearly stated by the seller at the time of the sale agreement.  Salam Contract

Daftar Singkatan di Perbankan Syariah-Bahasa Inggris

Singkatan dalam Perbankan Syariah dengan Bahasa Inggris Daftar singkatan dalam perbankan syariah dalam Bahasa Inggris berikut mungkin dapat membantu Anda mengenal dan memahami kepanjangan dari singkatan yang sering ditemui dalam perbankan syariah. Ada diantaranya yang pasti sudah anda ketahui, seperti singkatan dari UKM, PT, BPRS, dst. Berikut data selengkapnya: UUS : Sharia Business Unit of a Conventional Bank BUS : Sharia Commercial Bank BPRS : Sharia Rural Bank PT : Limited Liabilities Company BPD : Regional Government Bank SWBI : Wadiah Sharia Certificate of Bank Indonesia SBIS : Sharia Certificate of Bank Indonesia UKM : Small and Medium Scale Enterprise PPAP : Allowances for Earning Assets Losses PUAS : Interbank Sharia Money Market FDR : Financing to Deposit Ratio NPF : Non Performing Financing ROA : Return on Assets, that is the ratio of annualized earnings before taxes to average assets ROE : Return on Equity, that is the ratio of annualized earnings after

Istilah Umum di Perbankan Syariah

Istilah Umum di Perbankan Syariah Akad Wadiah:  Perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. Akad Mudharabah:  Perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Akad Musyarakah:  Perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing. Akad Murabahah:  Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakat

Singkatan di Bank Syariah yang Sering Digunakan

Singkatan di Bank Syariah yang Sering Digunakan Singkatan di Bank Syariah yang Sering Digunakan berikut mungkin sebagian diantaranya sudah anda ketahui, seperti singkatan dari UKM, PT, BPRS, dst. Untuk lebih jelasnya, saya tampilkan beberapa istilah dan singkatan beserta kepanjangannya. UUS : Unit Usaha Syariah BUS : Bank Umum Syariah BPRS : Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PT : Perseroan Terbatas BPD : Bank Pembangunan Daerah SWBI : Sertifikat Wadiah Bank Indonesia SBIS : Sertifikat Bank Indonesia Syariah UKM : Usaha Kecil dan Menengah PPAP : Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif PUAS : Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip Syariah FDR : Financing to Deposit Ratio, yaitu rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga NPF : Non Performing Financing, yaitu rasio pembiayaan bermasalah terhadap total pembiayan ROA : Return on Assets, yaitu rasio laba sebelum pajak (disetahunkan) terhadap total asset rata-rata ROE : Return on Equity, yaitu rasio laba setelah pajak (dis

Investasi yang Bagus itu Legal dan Logis

Investasi yang bagus dan wajar itu harus memenuhi minimal dua kriteria; Legal dan Logis. 2L tersebut cekbuk kutip dari penjelasan  Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Investasi OJK Tongam Lumban Tobing dari situs tirto.id. source:http://suarapemredkalbar.com Legal menurutnya, jika sebuah  investasi yang aman; seperti menabung, deposito, reksa dana atau komoditi berjangka memiliki dasar izin perusahaannya. Selain itu, izin produknya apakah dikeluarkan oleh OJK jika produknya adalah jasa keuangan atau  oleh  Kementerian Perdagangan  jika produknya perdagangan. Begitu juga yang lainnya. Logis atau rasional dilihat dari besarnya rata-rata bunga yang ditawarkan kepada masyarakat. Ia memberi contoh bahwa ada yang menawarkan  10 persen per bulan atau satu persen per hari yang menurutnya tidak logis. Ia pun mempertanyakan tentang apa kegiatan usaha dan produknya sehingga bisa menawarkan bunga yang besar, 10 persen per bulan, seperti yang ada di Depok, namanya KSP Pandawa Man

Postingan Terbaru