Langsung ke konten utama

Hukum Hari Valentine Menurut Ulama NU

Hukum Hari Valentine Menurut Ulama NU

hukum merayakan hari valentine menurut ilama NU, nahdlatul ulama, bisa jatuh pada kategori kafir jika salah niat, haram jika di isi dengan maksiat.
Hari Valentine (Valentine Day) yang jatuh setiap tanggal 14 Februari memiliki sejarah panjang yang erat berhubungan dengan masyarakat nasrani. Kata 'Valentine' sendiri diambil dari seorang pendeta 'pelayan tuhan' yang bernama Santo Valentine. Dia-lah orang yang berani menolak kebijakan Kaisar Romawi Claudius yang melarang pernikahan dan pertunangan karena dianggap sebagai salah satu penghambat perkembangan politik Romawi. Kala itu, pemerintahan dalam keadaan perang dan kesulitan dalam merekrut prajurit. Sang Kaisar menganggap kesulitan ini berasal dari keengganan para pemuda meninggalkan kekasih, istri dan keluarganya. Karena penolakan tersebut, Santo Valentine dihukum mati pada tanggal 14 Februari 270 M. Tangal tersebut diabadikan oleh gereja sebagai hari Valentine dan dijadikan momentum simbolik pengungkapan kasih sayang oleh masyarakat nasrani. 
Bagi seorang muslim seharusnya berhati-hati dalam menanggapi budaya Hari Valentine, karena jika salah niat bisa saja terjatuh dalam kekufuran. Selain itu, fenomena sekarang, banyak kaum muda dikalangan umat islam yang merayakan valentine dengan berbagai macam tradisinya yang sama sekali tidak berhubungan dengan agama. Bahkan jarang sekali dari mereka yang mengerti hubungan valentine dengan agama nasrani, namun menjurus kepada kemaksiatan yang dapat dihukumi haram. Karena segala hal yang bisa dianggap menyebabkan terjadinya maksiat hukumnya seperti maksiatan itu sendiri.
Itulah sekilas tentang Hari Valentine dan cara menyikapinya bagi seorang muslim yang cekbuk rangkum informasinya dari situs Nahdlatul Ulama. 
Buka sumber

Komentar

Postingan Terbaru