Image source:lombikita.com
Kamu sudah registrasi ulang kartu? Buruan registrasi sebelum tanggal 28 Februari 2018, jika tidak, maka kartu yang sudah lama kamu pakai dan diketahui oleh teman dan saudara akan diblokir.
Seperti diberitakan liputan6, pelanggan seluler yang tidak meregistrasi kartu SIM prabayar sampai 28 Februari 2018 akan diblokir nomornya. Namun, pemblokiran ini tidak serta merta, karena akan dilakukan secara bertahap selama dua bulan, sampai tanggal 28 April 2018.
Jika hingga 28 Februari 2018 kamu belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari untuk melakukan registrasi ulang kartu. Selama masa tenggang itu, apabila kamu belum juga melakukan registrasi, pemerintah akan memblokir layanan panggilan keluar (outgoing call) dan SMS terlebih dahulu. Setelah itu, pemerintah memberikan masa tenggang 15 hari untuk registrasi kartu. Jika dalam masa ini kamu masih juga belum registrasi, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan masuk (incoming call) dan SMS. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.
Buka sumber
Komentar
Posting Komentar