Image source:Liputan6.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengkritik rencana Kemenag terkait pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. Menurutnya, zakat ini jangan sampai membebani PNS. Zakat profesi merupakan istilah yang baru, bukan istilah naqly. Namun, tetap penyetaraan nisab-nya adalah zakat mal.
Ia mencontohkan, seorang PNS dengan gaji Rp 10 juta per bulan, belum tentu wajib zakat. Sebab, gajinya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan, transportasi, SPP kuliah anak, cicilan rumah, dan lainnya. Sehingga, jika setiap bulan bisa menabung Rp 3 juta, maka belum wajib zakat, sebab akumulasi tabungan dalam satu tahun hanya Rp 36 juta dan belum nisab.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, yang akan dilakukan pemerintah terkait dengan potongan gaji PNS untuk zakat harus berdasarkan hukum. Maka harus disiapktan dulu landasan hukumnya, apakah DPR setuju atau tidak. Ia pun menambahkan bahwa dalam aturan potongan zakat ini, kalangan Islam bisa berbeda pendapat. Ada yang sepakat negara ikut campur ada yang tidak. Kalau ia pribadi, menurutnya negara tidak usah mengurus hal itu, tapi terhadap PNS muslim itu silakan karena mereka milik negara. Namun, tidak untuk semuanya. Biarlah menjadi urusan dari masyarakat Islam lewat ormas-ormas Islam.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, pemotongan gaji PNS untuk zakat tersebut baru wacana, sehingga harus didengar dulu seperti apa ide tersebut. Ia pun mengatakan, MUI berencana memanggil Kementerian Agama dan pihak lainnya untuk menjelaskan ide dan formula pemotongan gaji untuk zakat.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov menilai, wacana pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat yang diajukan oleh Kementerian Agama bertentangan dengan peraturan yang sebelumnya dibuat oleh Pemerintah. Menurutnya, peraturan tentang UU Nomor 23 tentang Pengelolaan Zakat, secara isi, tidak memperkenankan pemerintah untuk memasukan perkara zakat ke dalam upah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS.
Buka sumber
Komentar
Posting Komentar