Kementerian Agama tengah membahas aturan mengenai rencana pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) muslim untuk zakat sebesar 2,5 persen . Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat sebesar 2,5 persen, bukan paksaan dari pemerintah. Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalisasikan potensi zakat Indonesia yang sangat besar. Bagi PNS yang keberatan dengan adanya potongan tersebut, dapat mengajukan atau menyampaikan permohonannya kepada kementerian masing-masing.
Rencana pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat penghasilan sebesar 2,5 persen bergulir awal Februari ini. Program ini sebenarnya bukan hal baru. Menurut Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, rencana pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat ini merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian/lembaga melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun demikian, dia mengatakan, masih belum mengetahui apakah bentuk dari aturan pemotongan gaji PNS untuk zakat berbentuk Perpres atau Keppres, karena pertimbangan dari segi hukum juga harus didengar. Menurutnya, Kemenag ingin mendengar masukan dari tokoh ormas, karena berkaitan dengan hukum agama Islam. Nantinya, untuk pengelolaan zakat dari PNS tidak jauh berbeda dari praktik yang ada saat ini. Yang pasti akan lebih baik karena lebih transparan dan akuntabel. Ia pun menambahkan bahwa Kemenag dan Baznas masih membahas aturan dari sisi subtansi. Bahkan, Menag Lukman sempat menyampaikan rencana tersebut dalam rapat terbatas di Istana dengan Presiden Jokowi.
Dia menegaskan, aturan pemotongan gaji untuk zakat ini masih dalam tahap pembahasan. Sehingga belum bisa dipastikan PNS dari golongan apa yang gajinya akan dipotong. Begitu pula mengenai apakah gaji pokok atau gaji pokok ditambah tunjangan yang dihitung. Sebab saat ini gaji ASN terus mengalami perubahan, salah satunya munculnya remunerasi. Sehingga, bukan golongan yang akan diutamakan tapi yang memenuhi syarat dengan hitungan zakat. Untuk zakat profesi PNS tetap disesuaikan hukum Islam, yaitu bila mencapai haul (terkumpul satu tahun) dan nisab (memenuhi batas) hitungan 85 gram emas.
Direktur Pusat Kajian Strategis Baznas Irfan Syauqi Beik memaparkan, Inpres Nomor 3 Tahun 2014 kurang efektif dalam pengumpulan zakat, sehingga jika diperluas menjadi Perpres, dinilai memiliki daya ikat lebih kuat.
Image source: Liputan6.com
Buka sumber
Komentar
Posting Komentar