Langsung ke konten utama

Cuti PNS Pria Hingga Satu Bulan Jika Istrinya Melahirkan

Angin segar bagi para suami yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang istrinya melahirkan karena BKN memberikan jatah cuti hingga satu bulan lamanya. Peraturan tersebut seperti diberitakan Fokus Sore Indosiar, Kamis (15/3/2018) yang dikabarkan di halaman liputan6.com sebetulnya telah terbit akhir tahun lalu, yaitu pada tanggal 22 Desember 2017. 
Didalam peraturan tersebut para ASN pria yang istrinya melahirkan, bisa mengajukan cuti dengan syarat harus melampirkan surat keterangan rawat inap dan Jika ada hal penting lain yang mendesak, bisa cuti tambahan hingga satu bulan. Jika hal tersebut terjadi, praktis hari kerja ASN dalam setahun sekira 199 hari, setelah dipotong cuti reguler Sabtu-Minggu, cuti tahunan, libur nasional, dan cuti bersama.  
Didalam berita tersebut, Muhammad Ridwan, selaku Kepala Biro Humas BKN, berpendapat bahwa untuk mengimplementasikan peraturan tersebut tidak diperlukan lagi adanya pergub, perda atau semacamnya karena peraturan tersebut menurutnya sudah implementatif sehingga tidak diperlukan lagi adanya peraturan dibawahnya yang mengatur lebih detil lagi.
Didalam berita tersebut, Muhammad Ridwan, selaku Kepala Biro Humas BKN, berpendapat bahwa untuk mengimplementasikan peraturan tersebut tidak diperlukan lagi adanya pergub, perda atau semacamnya karena peraturan tersebut menurutnya sudah implementatif sehingga tidak diperlukan lagi adanya peraturan dibawahnya yang mengatur lebih detil lagi.
Peraturan tersebut juga dikabarkan diimplementasikan di Jakarta dengan kebijakan satu minggu sebelum kelahiran dan tiga minggu setelahnya. Seperti yang diutarakan Gubernur Jakarta Anis Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno tujuan diimplementasikan peraturan tersebut agar keharmonisan keluarga menjadi lebih baik, landasan keluarga lebih kokoh dan Jakarta menjadi lebih bahagia.

Buka sumber

Komentar

Postingan Terbaru