Langsung ke konten utama

Cara Pencoblosan di Pemilu 2019

Cara Pencoblosan di Pemilu 2019, Jangan Golput ya!

Akan sedikit perbedaan tata cara pencoblosan pemilu serentak 2019 dibanding pemilu sebelum-sebelumnya. Karena, Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019 adalah yang pertama bagi Indonesia menggelar pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara bersamaan.Simak cara-cara di bawah ini, yuk, jangan golput!

Pastikan Kamu Sudah Terdaftar

Syarat terdaftrar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah: Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, dan pernah ataupun sudah menikah. Jika sudah terpenuhi, kamu bisa pastikan lagi dengan cara bertanya kepada pihak kantor kelurahan/desa. Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019. Selain itu kamu bisa juga cek di situs kpu resmi di link berikut: https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau unduh app-nya di google playstore. Periksa nama dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos.

Saat Hari-H Pemilu 2019

Datanglah ke TPS yang telah ditentukan dengan membawa KTP dan surat C6. Surat C6 adalah pemberitahuan bahwa pemilik sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 
Saat kamu tiba di TPS, isi daftar hadir lalu tunggu giliran. Jika dipanggil, kamu akan menerima 5 surat suara. Periksa dan pastikan kertas suara itu tidak rusak sebelum kamu masuk ke dalam bilik.

Kelima surat suara yang diterima antara lain;
  1. Surat suara warna abu-abu untuk pemilihan presiden,
  2. Surat suara warna kuning untuk anggota DPR,
  3. Surat suara warna biru untuk pemilihan legislatif DPRD,
  4. Surat suara warna hijau untuk pemilihan legislatif kabupaten atau kota,
  5. Surat suara warna merah untuk pemilihan legislatif DPD.

Ketentuan Mencoblos

Ketentuan mencoblos telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

  1. Surat suara pilpres: coblos satu kali pada nomor/nama/foto pasangan calon/tanda gambar partai politik pengusung. 
  2. Surat suara DPR: coblos satu kali pada nomor/tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR. 
  3. Surat suara Pileg DPRD Provinsi: coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
  4. Surat suara Pileg Kabupaten atau Kota: coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
  5. Surat suara Pileg DPD: coblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD. Pada surat suara caleg DPD terdapat foto calon, tidak hanya daftar nama seperti caleg DPR/DPRD. 

Setelah selesai nyoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk lalu masukkan ke dalam kotak yang telah disediakan. Lalu celupkan salah satu jari ke tinta di meja panitia sebagai bukti bahwa kamu telah memakai hak suara pada pemilu 2019.
Itulah cara nyoblos di Pemilihan Umum 2019, mudah bukan? Datang ke TPS, Daftar, Tunggu giliran, Terima surat suara, Masuk bilik, Buka surat suara satu persatu, Coblos calon pilihan kamu satu persatu, Lipat kembali, Keluar bilik, Masukan kertas suara ke kotak suara, Celupkan salah satu jari ke tinta, beres deh..

Yuk, gunakan hak milih kita di Pemilu Serentak 2019, Pesta Demokrasi Indonesia. Jangan sampe Golput ya!

Komentar

Postingan Terbaru