Langsung ke konten utama

Surat Suara Yang Harus Dicoblos Pada Pemilu 2019

Surat Suara Yang Harus Dicoblos Pada Pemilu Serentak 2019 ada 5. Karena kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019. Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kecuali di DKI Jakarta, tanpa DPRD kota/kabupaten. Sehingga, saat kita masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan disodori 5 surat suara sekaligus. Kelima surat suara itu juga memiliki warna yang berbeda-beda, yakni:


Kertas-suara-pemilu-serentak-2019-pilpres 2019-gunakan hak pilih-jangan golput

· Abu-abu: Surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden.
· Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI.
· Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD RI.
· Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD provinsi.
· Hijau: Surat suara untuk memilih DPRD kota/kabupaten.


surat-suara-pemilu-serentak-2019-pilpres 2019-gunakan hak pilih-jangan golput

Itulah informasi mengenai Surat Suara di Pemilu Serentak 2019 yang akan diselenggarakan di Indonesia pada 17 April mendatang. Siapa pun pilihan kita, mari kita pilih dan berikan suara kita pada calon-calon yang dapat memberikan kinerja yang optimal dan perubahan pada daerah, provinsi serta bagi Bangsa Indonesia secara keseluruhan agar menjadi lebih baik lagi.

Komentar

Postingan Terbaru