Image source:Liputan6.com Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengkritik rencana Kemenag terkait pemotongan gaji PNS muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. Menurutnya, zakat ini jangan sampai membebani PNS. Zakat profesi merupakan istilah yang baru, bukan istilah naqly. Namun, tetap penyetaraan nisab-nya adalah zakat mal. Ia mencontohkan, seorang PNS dengan gaji Rp 10 juta per bulan, belum tentu wajib zakat. Sebab, gajinya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, seperti makan, transportasi, SPP kuliah anak, cicilan rumah, dan lainnya. Sehingga, jika setiap bulan bisa menabung Rp 3 juta, maka belum wajib zakat, sebab akumulasi tabungan dalam satu tahun hanya Rp 36 juta dan belum nisab. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, yang akan dilakukan pemerintah terkait dengan potongan gaji PNS untuk zakat harus berdasarkan hukum. Maka harus disiapktan dulu landasan hukumnya, apakah DPR setuju atau tidak. Ia pun menambahkan bahwa dalam aturan potonga